Perbedaan mani dan madzi bagi wanita dapat dilihat dari karakteristiknya. Keduanya memiliki ciri-ciri khusus yang telah dijelaskan dalam kitab fiqih karangan ulama terdahulu. Mengutip buku Kado Pernikahan karya Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi' (2005), madzi adalah cairan bening yang keluar dari kemaluan wanita saat ia mengalami rangsangan seksual.

Jawabannya adalah tidak. Seseorang tidak perlu mandi wajib jika keluar air mazi karena air mazi bukanlah penyebab hadas besar yang mengharuskan seseorang mandi wajib. Yang mewajibkan mandi besar adalah apabila seseorang keluar mani. Mazi hukumnya adalah najis sehingga jika keluar dan terkena anggota badan maka harus disucikan.
Asalkan tidak ada dugaan (air mani keluar) dibarengi dengan lainnya (wadi, madzi atau urine). Selagi tidak ada tanda-tanda, Anda tidak usah menduga adanya air kencing, madzi. Anda meyakini adanya air mani saja, kalau begitu adalah suci dan tidak perlu disucikan, boleh sholat menggunakan celana yang kena air mani tersebut," kata Buya Yahya pada Dari segi hukum pulak, keluarnya air mani, mewajibkan kita untuk mandi hadas besar. (mandi hadas besar = mandi wajib). Air mani pula tidak najis tau. Contoh jika terkena kepada pakaian kita, pakaian tu still boleh dipakai untuk beribadah kepada Allah. Tapi berbeza dengan keluarnya air mazi, kita tidak diwajibkan untuk mandi.

Madzi merupakan cairan bening dan lengket yang keluar saat muncul syahwat.Kendati demikian keluarnya madzi tidak diikuti dengan kenikmatan dan tidak pula diikuti dengan kelemasan. Sedangkan mani merupakan cairan yang keluar dari kemaluan dengan disertai pancaran dan kenikmatan. Dalam buku Panduan Shalat an-Nisa Menurut Empat Madzhab karya Abdul Qadir Muhammad Manshur, disebutkan terkadang

Jakarta - Dalam hukum Islam, air memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan kesucian. Oleh karena itu, penting bagi umat muslim untuk memahami jenis-jenis air yang ada. Salah satu yang berperan utama dalam pemeliharaan kebersihan adalah konsep "air najis". Berikut penjelasan seputar air najis yang merujuk pada hukum Islam.
6Rtp. 388 147 104 79 319 228 193 239 382

air mazi najis atau tidak